Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan

Bagi muslim yang berhalangan untuk puasa Ramadhan maka harus mengqodho atau membayar fidyah. Siapa sajakah yang dikategorikan harus mengqodho puasa dan membayar fidyah?

Dalil Wajib Puasa Ramadhan

Allah telah mewajibkan puasa di Bulan Ramadhan sebagaimana tertulis dalam Quran surah Al-Baqoroh 183, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”.

Puasa Ramadhan memang diwajibkan bagi seorang muslim, namun faktanya kondisi setiap orang tidaklah selalu sama. Dalam kondisi tertentu, seperti sakit, sedang bepergian, haid dan sebagainya, membuat tidak semua orang dapat berpuasa penuh selama satu bulan Ramadhan.

Islam juga sudah mengatur hal tersebut dengan sedemikian rupa di dalam alquran:

Dalil Harus Mengqodho Puasa Ramadhan

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka puasa), maka (wajib baginya puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari lain (QS. Al-Baqoroh: 185)



 

Dalil Wajib Fidyah Bagi Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak sanggup untuk mengganti puasa pada hari yang lain? Contohnya orang yang sudah tua renta dan tidak berpuasa karena memang sudah tidak kuat. Islam juga mengatur hal ini dengan mewajibkan fidyah sebagai gantinya. Sesuai firman Allah:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas menjelaskan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) ialah untuk orang yang sudah renta/sangat tua yang tidak lagi mampu menjalankan puasa. Orang dengan kondisi yang demikian hendaklah  memberi makan setiap hari kepada orang miskin sejumlah puasa yang ditinggalkannya. Jika tidak bisa berpuasa sebulan, maka memberi makan orang miskin selama 30 hari.

Selain tua renta, orang yang sakit sepanjang tahun dan tak kunjung sembuh, hanya wajib membayar fidyah saja,  tidak wajib qodho puasa.

Cara Mengajarkan Anak Puasa Ramadhan Agar Tetap Semangat

Wajib Qodho Dan Fidyah

Bagi sebagian orang, hanya wajib mengqodho puasa saja dan sebagian wajib membayar fidyah saja. Selain kedua hal itu, ada juga orang yang dikenakan kewajiban qodho dan fidyah sebab meninggalkan puasa.

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa oleh sebab khawatir akan membahayakan anak yang disusui atau yang dikandungnya, tetapi tidak khawatir pada dirinya sendiri (ibu) maka wajib fidyah dan qodho puasa.

Selain itu, wajib membayar fidyah dan qodho puasa bagi orang yang telat menggati puasa yang tertinggal tahun lalu. (Puasa tahun lalu belum terganti  dan sudah masuk puasa tahun ini). Jika terjadi yang demikian, setelah selesai puasa berikutnya wajib diqodho puasa yang tertinggal tahun lalu serta wajib membayar fidyah.

Agar lebih mudah dipahami siapa saja yang dikenakan kewajiban mengqodho, fidyah atau keduanya, silakan baca tabel qodho dan fidyah berikut:

 

Boleh Meninggalkan Puasa

Qodho Fidyah
Anak kecil/ belum baligh

x

x

Orang gila

x

x

Gila yang disengaja (pura-pura)

ya

x

Sakit (ada harapan sembuh)

ya

x

Sakit (tidak ada harapan sembuh) x

x

Lanjut usia

x Ya

Musafir (orang yang bepergian)

ya

x

Ibu hamil dan menyusi

a.       Khawatir akan dirinya (ibu)

ya

x

b.      Khawatir akan dirinya (ibu) dan bayinya

ya

x

c.       Khawatir akan bayinya

ya

ya

Haid

ya

x

Nifas ya

X

 

#sumber www.rumahzakat.org  mengutip dari masjid Al-Bahjah




 

Cara Dan Ketentuan Membayar Fidyah

Setelah tahu siapa saja yang wajib mengqodho puasa atau membayar fidyah, berikut penjelasan cara membayar fidyah.

  • Ukuran/ takaran fidyah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap (layak) untuk diberikan sebagai makanan kepada orang miskin, maka itu sah.
  • Fidyah harus berupa makanan, tidak boleh diganti uang menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali,
  • Satu hari meninggalkan puasa maka harus memberi makan satu orang miskin.
  • Boleh diberikan berupa makanan mentah (dengan lauk) atau makanan yang sudah dimasak/matang.
  • Fidyah tidak boleh didahulukan sebelum Ramadhan.
  • Fidyah boleh langsung ditunaikan setiap kali tidak puasa, atau bisa juga diakhirkan pada hari terakhir Ramadhan dan ditunaikan semuanya

 

Wallohu A’lam bisshawab

 

 

Scroll to Top