Punya kekasih dari luar negeri? Agar tidak repot mengurus dokume pernikahan, segera hubungi jasa pengurusan pernikahan beda Negara di bawah ini!
Pernikahan Beda Negara
Pernikahan beda negara memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan pernikahan pada umumnya. Mengurus berkas-berkas dan dokumen yang diperlukan membutuhkan dan tenaga ekstra. Semuanya tidak semudah proses pernikahan di negara yang sama.
Belum lagi persiapan resepsi pernikahan, tentunya persiapan pernikahan beda negara menyita banyak waktu dan fokus. Jika kamu merasa sulit mengurus banyak hal diwaktu yang bersamaan, jasa pengurusan pernikahan beda Negara siap membantu.
Syarat Pernikahan Beda Negara
Agar dapat disahkan pernikahannya oleh Negara, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus ditaati. Syarat tersebut terbagi menjadi dua: untuk WNI dan untuk WNA.
Untuk WNI dokumen atau berkas yang harus disiapkan adalah:
- Surat pengantar, biasanya dikeluarkan oleh RT/RW
- Formulir N1, 2 dan 4 yang diambil di kelurahan. Namun, apabila pasangan WNA dan WNI ingin menikah di KUA setempat, maka harus mengisi formulir N3.
- KTP (Asli & Photo Copy)
- Akta kelahiran (Asli & Photo Copy).
- Data kedua orang tua calon pengantin (WNI).
- Kartu keluarga (Asli & Photo Copy).
- Buku nikah orang tua, persyaratan ini berlaku apabila pemohon merupakan anak pertama.
- Pas foto 4×6 dan 2×3, masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Surat perjanjian pranikah.
- Bukti pembayaran PBB terakhir sebagai bukti tidak ada tunggakan pembayaran pajak.
Berkas yang harus diberikan WNI ke kedutaan
- KTP (Asli & Photo Copy).
- Akta kelahiran (Asli & Photo Copy)
- Fotokopi formulir N1, N2 dan N4 yang sebelumnya sudah didapatkan dari
- Fotokopi perjanjian pranikah (opsional).
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh WNA yang berbahasa asing harus diterjemahkan terlebih dahulu ke bahasa Indonesia. Terjemahan dokumen harus melalui jasa penerjemah tersumpah.
Baca juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Untuk Berbagai Dokumen Beserta Biaya Yang Dibutuhkan.
Berkas yang harus dilengkapi oleh WNA adalah:
- CNI/Certificate No Impediment atau surat keterangan yang menyatakan WNA/calon mempelai berstatus single. Surat ini dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal WNI . Untuk mendapatkan Certificate No Impediment, WNA harus terlebih dahulu mengumpulkan berkas berupa
- Akta kelahiran (Asli & Photo Copy).
- Kartu kependudukan dari negara asalnya (Asli & Photo Copy).
- Surat keterangan domisili
- Formulir pernikahan dari kantor kedutaan.
- Paspor yang masih aktif (Asli & Photo Copy).
- Surat keterangan tidak sedang terikat dengan pernikahan manapun yang dikeluarkan oleh negara asalnya.
- Akta cerai baik (Asli & Photo Copy) apabila sebelumnya WNA sudah pernah menikah.
- Akta kematian pasangannya (Asli & Photo Copy).
- Apabila sebelumnya pasangan dari WNA telah meninggal dunia saat masih status menikah dengannya.
- Surat keterangan domisili (resmi).
- Pas foto 2×3 dan 4×6 masing-masing 4 lembar.
- Surat pindah agama apabila yang bersangkutan sebelumnya beda agama dengan WNI.
Semua dokumen yang dikumpulkan harus lengkap, asli & legal. Setelah itu, barulah WNI mendaftarkan pernikahannya sendiri ke KUA setempat. Karena proses yang panjang dan menyita waktu, maka dari itu kami menawarkan Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Negara.
Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Negara
PT Jangkar Global Group memberikan layanan jasa pengurusan dokumen sejak tahun 2006 dengan jaminan proses pengurusan cepat dan tepat waktu. Alamat Komplek Perum PFN, Jln Otista Raya No.125-127 Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Indonesia 13330.
Untuk Info lebih lanjut bisa kunjungi akun Instagramnya jangkar_groups atau hubungi +622122008353 (kantor) WA: 0821 2904 34111 dan 0877 2768 8883.
Dengan dibantu jasa pengurusan pernikahan beda Negara, Anda akan lebih hemat waktu, hemat biaya hotel, tiket pesawat & transportasi (bagi client yang jauh dari ibukota Jakarta). Selain itu PT Jangkar Global Group menjamin keasliannya dan tidak perlu Down payment (DP). Pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
Garansi uang akan dikembalikan jika dokumen Anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu diragukan keasliannya.