KITAS adalah? Berikut Definisi, Jenis & Cara Membuat KITAS

KITAS Indonesia, Jenis, Syarat pembuatan dan cara membuat KITAS online & offline. Buat kamu yang masih bingung KITAS adalah apa? Baca sampai selesai ya…

KITAS Adalah

KITAS adalah singkatan dari Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Kartu ini diperuntukkan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia karena alasan tertentu, seperti: bekerja, tujuan bisnis, menikah dengan WNI dan lain-lain. KITAS di Indonesia berlaku secara terbatas, yakni selama enam bulan sampai satu tahun dan perlu diperpanjang jika ingin tinggal lebih lama.

WNA yang tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000 (~ 37.000 USD).

KITAS/Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :

  1. Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI)
    2. Anak dari Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI)
  2. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas yang kemudian alih status karena alasan tertentu
  3. Mengadakan penelitian ilmiah
  4.  Mengikuti pendidikan atau pelatihan
  5. Melakukan tugas sebagai rohaniawan
  6. Wisatawan lanjut usia dari mancanegara yang menikmati masa pensiun




 

KITAS/Kartu Izin Tinggal Terbatas sebagai tenaga kerja diberikan kepada:

1.  Tenaga ahli asing yang beroperasi di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
2. WNA yang melakukan pekerjaan singkat

3. Bekerja sebagai tenaga ahli

4. Menetap dalam rangka bisnis

Izin kerja harus disponsori oleh perusahaan Indonesia ataupun organisasi yang terdaftar, seperti  PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik/swasta.

Masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas berakhir apabila:

  1. WNA kembali ke negara asalnya dan tidak berencana masuk lagi ke Indonesia.
  2. Kembali lagi ke Indonesia setelah pulang dari negaranya, namun tidak melebihi masa berlaku KITAS
  3. Mengubah kewarganegaraan menjadi WNI
  4. Masa berlaku KITAS telah habis
  5. Beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap
  6.  Status izin dibatalkan oleh Menteri/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  7.  Dikenakan Deportasi
  8. Meninggal dunia

Jenis KITAS

  1. KITAS Izin Kerja
  2. KITAS Visa Pernikahan
  3. KITAS Visa Pensiun

Cara Membuat KITAS Indonesia



 

Berkas yang diperlukan:

  • Surat penjamin dari pemohon yang ditujukan kepada kepala kantor imigrasi setempat
  • Surat domisili pemerintah daerah/pemerintah asal
  • Paspor asli dan fotokopi salinan (foto, halaman biodata, cap kedatangan & visa)
  • Pas foto terbaru 2 x 3 sebanyak 4 lembar

Alur pembuatan KITAS

  • Mengisi formulir permohonan dan melampirkan berkas yang dibutuhkan
  • Pengecekan dokumen pemohon oleh tim
  • Pemberian nomor file & penyerahan surat persetujuan ke kantor imigrasi
  • Sidik jari, foto diri, tanda tangan serta pengambilan KITAS
  • Menunggu selama 4 hari kerja untuk proses data biometric
  • Pemeriksaan akhir dokumen dan meneliti persyaratan
  • Membayar biaya pembuatan KITAS

Cara Membuat KITAS Online

  1. Kunjungi situs izintinggal.imigrasi.go.id https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/
  2. Klik ‘IT Online ‘ pada halaman awal. Pada laman ini, kamu akan diminta memilih jalur pendaftaran menggunakan panduan atau mengisi formulir.
  3. Pilih salah satu, kemudian isi data-data yang dibutuhkan, termasuk kelengkapan data berupa paspor kebangsaan, surat penjamin dari penjamin, surat keterangan domisili, visa bekerja, surat rekomendasi dari kementerian terkait dan telah melakukan pembayaran di Bendahara Kantor Keimigrasian.
  4. Setelah mengisi data secara online, pemohon akan mendapatkan e-mailbalasan yang kemudian akan dibawa ke kantor Imigrasi.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan ataupun memperpanjang KITAS:

  • Pastikan kamu memiliki aplikasi PDF Reader (untuk membaca lampiran email konfirmasi dari aplikasi Izin Tinggal Online.)
  • Jangka waktu penyampaian permohonan perpanjangan paling lambat 7 hari sebelum masa berlaku berakhir.
  • Jangka waktu pengajuan permohonan izin tinggal terbatas paling lambat 30 hari setelah tiba di Indonesia.
  • Mengisi data kota tinggal sesuai dengan alamat domisili.
  • Wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk penyerahan berkas persyaratan dengan membawa dokumen asli dan fotocopy sebelum masa izin tinggal berakhir.

Demikian informasi mengenai KITAS, jenis, syarat dan cara pembuatannya. Semoga bermanfaat!

Scroll to Top