Sistem Koperasi Syariah: Pengertian Hingga Sistem Bagi Hasil

Masih bingung dengan perbedaan koperasi konvensional dan syariah? Berikut penjelasan sistem koperasi syariah lengkap dengan cara bagi hasilnya.

Sistem Koperasi Syariah

Koperasi adalah lembaga penyimpanan, investasi dan pendanaan serta bagi hasil untuk menunjang kemakmuran anggotanya. Baik koperasi konvensional maupun syariah memiliki tujuan yang sama, hanya saja untuk sistem koperasi syariah dijalankan sesuai norma dan prinsip-prinsip Islam. Untuk detailnya, silakan baca penjelesan lengkap sistem koperasi syariah mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, landasan, sistem usaha hingga bagi hasil.

Perbedaan Koperasi Konvensional & Koperasi Syariah

Ada beberapa perbedaan antara koperasi konvensional dan  syariah, diantaranya:

  • Sistem Bunga

Pada koperasi konvensional ada sistem bunga yang diberikan pada nasabah yang melakukan penyimpanan uang dalam jumlah tertentu atau investasi sebagai wujud dari keuntungan koperasi. Sedangkan  dalam koperasi syariah, sistem yang digunakan adalah bagi hasil keuntungan.

  • Sebagai Lembaga Zakat

Koperasi konvensional umumnya tidak menjadi tempat penyaluran zakat.  Berbeda dengan koperasi syariah, terdapat layanan penyalur zakat sebagai salah satu praktik ekonomi islam.

  • Layanan dan Produk

Layanan dan produk dari koperasi syariah umunya lebih bervariasi dan terinspirasi dari kegiatan keagamaan, seperti simpanan untuk Hari Raya Idul Fitri, simpanan untuk keperluan qurban di hari Raya Idul Adha, simpanan umroh atau haji dan lain-lain.

  • Penyaluran Produk

Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit, yaitu bagi para nasabah yang meminjam dana ataupun barang harus mengembalikan berikut dengan bunga pinjaman pada waktu yang sudah disepakati. Adapun koperasi syariah tidak memberlakukan sistem kredit untuk uang maupun barang-barang, melainkan dijual secara tunai dan tidak memberlakukan sistem bunga.

 

Sistem Koperasi Syariah

Tujuan Koperasi Syariah

Koperasi syariah memiliki tujuan yang sama pada umumnya, yaitu  memajukan kesejahteraan semua anggotanya serta masyarakat luas dan membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai syariat Islam.

Fungsi Koperasi Syariah

  1. Membantu mengembangkan serta mewujudkan sistem ekonomi nasional dengan cara mengutamakan ekonomi kerakyatan dan azas kekeluargaan.
  2. Membantu membangun keahlian para anggotanya maupun masyarakat luas agar lebih sejahtera dalam bidang sosial ekonomi
  3. Mengembangkan kualitas sumber daya dari para anggota yang terlibat agar bisa lebih, konsisten, amanah, profesional dan konsekuen saat menerapkan nilai-nilai syariah Islam.
  4. Membuka kesempatan lapangan kerja.
  5. Sebagai penghubung dua pihak (penyedia dana dan yang membutuhkan dana) agar dana yang dipinjam dapat lebih optimal pemanfaatannya.
  6. Menumbuhkan-kembangkan usaha produktif para anggota
  7. Memperkokoh anggota koperasi agar makin solid bekerjasama dalam upaya mengontrol operasional koperasi.

Landasan Koperasi Syariah

  1. Pancasila & Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    2. azas kekeluargaan.
    3. syariah islam yaitu al-quran & as-sunnah dengan prinsip saling tolong menolong (ta’awun) serta saling menguatkan (takaful).

3 Koperasi Simpan Pinjam Syariah Tangerang Legal Terpercaya

Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah

1. Kekayaan merupakan amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki secara mutlak oleh siapapun
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah (pemimpin) Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian dan menolak setiap bentuk riba serta pemusatan sumber dana ekonomi yang hanya pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah

1.Keanggotan bersifat sukarela dan juga terbuka.
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah serta dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara professional dan transparan.
4. Pembagian sisa hasil usaha dibagikan secara adil, sesuai dengan jumlah besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara profesional dan terbatas menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah & mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya ekonomi, sumber daya manusia dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin kerjasama antar anggota, antar koperasi, ataupun dengan lembaga lainnya.

Usaha Koperasi Syariah

Usaha koperasi syariah mencakup semua kegiatan usaha yang berifat halal, baik serta bermanfaat (thayyib) dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil  tanpa riba. Agar dapat menjalankan fungsi perannya dengan baik, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tertera dalam sertifikasi usaha koperasi.

Segala jenis usaha yang diselenggarakan oleh koperasi syariah haruslah sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional MUI atau  Majelis Ulama Indonesia serta tidak bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Cara Menghitung Sistem Bagi Hasil  Pada Koperasi Syariah

  1. Penetapan nisbah bagi hasil
  2. Menghitung saldo rata-rata tabungan dari tiap masing-masing nasabah.
  3. Menghitung total dari saldo rata-rata simpanan biasa.
  4. Menghitung pendapatan bagi hasil

Bagi hasil = keuntungan x % nisbah x saldo rata-rata dari tabungan nasabah

Total saldo rata-rata tabungan harian

Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima oleh kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang mempunyai jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang sudah memberikan modalnya kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Adapun pembagian yang bersifat tahunan maka distribusinya termasuk pada kategori SHU dalam aturan koperasi.

Untuk pembagian bagi hasil pada anggota yang mempunyai jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah berdasarkan kepada hasil usaha  real yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan. Biasanya, hal tersebut ditentukan berdasarkan nisbah atau rasio keuntungan antara koperasi syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil usahanya.

Lain halnya dengan koperasi konvensional, pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan real melainkan dari saldo jenis simpanan. Dengan begitu, pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa naik turun, sedangkan untuk koperasi konvensional bersifat stabil.

Apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha, hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan koperasi syariah.

Begitu pula dengan pendapatan atau penghasilan yang bersumber dari jasa-jasa lainnya, seperti wakalah ,Kaafalah, hawalah disebut Fee koperasi syariah. Adapun pendapatan sewa (ijarah) disebut margin dan pendapatan hasil investasi atau kerjasama (Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.

Dalam rangka upaya menjaga liquiditas, koperasi diperkenankan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah, diantaranya: Bank Syariah, BPRS ataupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut, biasanya mendapatkan bagi hasil juga.

Koperasi syariah dijalankan dengan memegang pedoman pada hukum-hukum syariah agar  terjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh orang-orang yang benar-benar  memahami ekonomi syariah serta  dapat menyampaikan ilmu-ilmunya pada masyarakat sebagai anggota koperasi. Dengan begitu, masyarakat mengerti keunggulan transaksi di koperasi syariah dan lebih memilih koperasi syariah daripada lembaga ekonomi yang bersistem kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya, maka ia akan terus bertumbuh dan mencapai tujuannya. Jika dianalogikan, ketika seseorang ingin memasak makanan yang disukai,  maka ia perlu bumbu dan cara khusus agar mendapatkan hasil yang sesuai selera serta sesuai dengan apa yang diinginkan, begitu pula dengan koperasi.

Adapun untuk pembagian SHU, tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu diputuskan oleh  rapat anggota. Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian penjelasan sistem koperasi syariah, baik itu pengertian, tujuan, fungsi, landasan, prinsip ekonomi syariah hingga perhitungan sistem bagi hasil. Semoga dapat dipahami ya sobat!

 

 

Sumber: LinkAja

BMT Mojo

Scroll to Top